JDIH Kabupaten Barito Selatan

Menu

Search

Terbaru

ABSTRAKSI PRODUK HUKUM

Pengadaan Barang/Jasa, Keuangan,
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2 / 74 / TAHUN 2026 TENTANG PEMBENTUKAN TIM KERJA PEMBAKUAN NAMA RUPABUMI KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2026
Tanggal Diundangkan 20 Feb 2026
PEMBENTUKAN TIM KERJA PEMBAKUAN NAMA RUPABUMI KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2026

PEMBENTUKAN TIM KERJA PEMBAKUAN NAMA RUPABUMI

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2/74 /2026, 5 HLM.

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM KERJA PEMBAKUAN NAMA RUPABUMI KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2026

 

ABSTRAK :

-Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pembakuan Nama Rupabumi sebagaimana telah diubah dengan Peratutan  Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Informasi Geodpasial Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pembakuan Nama Rupabumi yang pada pokoknya menyatakan bahwa dalam melaksanakan Pembakuan Nama Rupabumi di wilayah kabupaten/kota Badan dibantu oleh Tim Kerja Kabupaten;

-Dasar hukum keputusan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi;

-Keputusan Ini Menetapkan Pembentukan Tim Kerja Pembakuan Nama Rupabumi Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2026

CATATAN :

-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026 dan berakhir sampai dengan tanggal 31 Desember 2026

-Ditetapkan di Buntok pada tanggal 20 Februari  2026

-Lampiran 2 halaman.