ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
PEMBENTUKAN TIM KERJA PEMBAKUAN NAMA RUPABUMI
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2/74 /2026, 5 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM KERJA PEMBAKUAN NAMA RUPABUMI KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2026
|
ABSTRAK : |
-Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pembakuan Nama Rupabumi sebagaimana telah diubah dengan Peratutan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Informasi Geodpasial Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pembakuan Nama Rupabumi yang pada pokoknya menyatakan bahwa dalam melaksanakan Pembakuan Nama Rupabumi di wilayah kabupaten/kota Badan dibantu oleh Tim Kerja Kabupaten; -Dasar hukum keputusan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi; -Keputusan Ini Menetapkan Pembentukan Tim Kerja Pembakuan Nama Rupabumi Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2026 |
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026 dan berakhir sampai dengan tanggal 31 Desember 2026 -Ditetapkan di Buntok pada tanggal 20 Februari 2026 -Lampiran 2 halaman. |